Kantor BKN Parepare menerapkan berbagai prosedur operasional yang dirancang untuk memastikan pelayanan kepegawaian kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Parepare dan sekitarnya berjalan dengan lancar, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa SOP yang diterapkan untuk memberikan layanan terbaik bagi ASN:
1. SOP Rekrutmen CPNS dan PPPK
- Pengumuman Rekrutmen: Pengumuman terkait penerimaan CPNS dan PPPK dilakukan melalui portal resmi BKN dan media lainnya yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Pendaftaran Online: Pelamar wajib melakukan pendaftaran melalui sistem SSCASN (Sistem Seleksi CPNS dan PPPK) dan mengunggah dokumen yang sesuai dengan persyaratan.
- Verifikasi Berkas: Tim BKN Parepare akan memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diunggah oleh pelamar.
- Seleksi Ujian: Ujian seleksi dilakukan secara transparan menggunakan sistem ujian berbasis komputer (CAT).
- Pengumuman Hasil Seleksi: Hasil ujian akan diumumkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh BKN.
2. SOP Pengelolaan Data Kepegawaian ASN
- Input Data ASN: Data kepegawaian ASN yang baru diterima atau diperbarui akan segera diinput ke dalam sistem SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian).
- Verifikasi dan Validasi Data: Setiap data yang diinput akan melalui proses verifikasi untuk memastikan kelengkapan dan akurasi informasi.
- Pemutakhiran Data: Jika terdapat perubahan data, seperti mutasi atau kenaikan pangkat, data akan diperbarui dalam sistem SAPK untuk menjaga keakuratan.
3. SOP Kenaikan Pangkat dan Pensiun
- Pengajuan Kenaikan Pangkat: ASN yang memenuhi syarat dapat mengajukan kenaikan pangkat melalui aplikasi SAPK yang tersedia.
- Verifikasi Usulan Kenaikan Pangkat: Usulan kenaikan pangkat akan diverifikasi oleh petugas BKN Parepare untuk memastikan bahwa persyaratan administrasi dan teknis telah dipenuhi.
- Penerbitan SK Kenaikan Pangkat: Setelah diverifikasi, Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat akan diterbitkan dan diserahkan kepada ASN yang bersangkutan.
- Proses Pensiun: ASN yang memasuki usia pensiun atau mengajukan pensiun akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk mendapatkan SK pensiun.
4. SOP Layanan Pengaduan dan Keluhan
- Penerimaan Pengaduan: Pengaduan terkait layanan kepegawaian dapat disampaikan melalui saluran pengaduan yang tersedia, baik secara langsung di kantor atau melalui layanan online.
- Tindak Lanjut Pengaduan: Setiap pengaduan yang diterima akan diproses oleh petugas BKN Parepare dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
- Penyelesaian Pengaduan: Pengaduan akan diselesaikan dengan transparan dan cepat, memberikan umpan balik kepada pelapor mengenai status pengaduan.
5. SOP Legalisasi Dokumen Kepegawaian
- Pengajuan Legalisasi: ASN atau instansi terkait dapat mengajukan permohonan legalisasi dokumen kepegawaian untuk keperluan administrasi.
- Verifikasi Dokumen: Dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh petugas BKN Parepare untuk memastikan keasliannya.
- Pengesahan Dokumen: Setelah dokumen diverifikasi, dokumen akan disahkan dengan stempel legalisasi yang berlaku.
6. SOP Pencegahan Pungutan Liar
- Layanan Tanpa Biaya Tambahan: Semua layanan yang diberikan oleh BKN Parepare tidak mengenakan biaya tambahan di luar yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
- Pengawasan Ketat: Setiap proses layanan kepegawaian diawasi untuk memastikan tidak ada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
- Tindakan Tegas terhadap Pungutan Liar: BKN Parepare berkomitmen untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan adanya pungutan liar dalam proses pelayanan.
7. SOP Pelayanan Pensiun ASN
- Pengajuan Pensiun: ASN yang memasuki usia pensiun atau memenuhi syarat pensiun dapat mengajukan permohonan pensiun melalui instansi terkait.
- Verifikasi Berkas Pensiun: Berkas yang diajukan untuk pensiun akan diverifikasi untuk memastikan kelengkapan dan kebenarannya.
- Penerbitan SK Pensiun: Setelah verifikasi selesai, Surat Keputusan (SK) pensiun akan diterbitkan dan diserahkan kepada ASN yang bersangkutan.
8. SOP Pengelolaan Layanan Kenaikan Jabatan
- Pengajuan Kenaikan Jabatan: ASN dapat mengajukan kenaikan jabatan setelah memenuhi kriteria dan syarat yang berlaku melalui aplikasi SAPK.
- Verifikasi Kenaikan Jabatan: Usulan kenaikan jabatan akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN Parepare untuk memastikan kelengkapan dokumen dan persyaratan administrasi.
- Penerbitan SK Jabatan: Setelah selesai diverifikasi, Surat Keputusan (SK) kenaikan jabatan akan diterbitkan dan diserahkan kepada ASN yang mengajukan.
Dengan menerapkan SOP yang ketat, BKN Parepare berkomitmen untuk memberikan layanan kepegawaian yang cepat, akurat, transparan, dan bebas dari pungutan liar, serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi ASN di wilayah Sulawesi Selatan.